Bolehkah Tidak Mengeraskan “Aamiin” Ketika Shalat Berjamaah?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

DALAM shalat berjamaah, terdapat beberapa amalan yang sering dilakukan bersama oleh imam dan makmum. Salah satunya adalah mengucapkan “aamiin” setelah imam selesai membaca Surah Al-Fatihah. Pada sebagian masjid, jamaah mengucapkannya dengan suara terdengar. Namun, di tempat lain, ada orang yang mengucapkannya dengan suara pelan.

Perbedaan tersebut terkadang membuat seseorang bertanya. Apakah makmum wajib mengeraskan ucapan “aamiin”? Apakah shalat menjadi tidak sah jika seseorang mengucapkannya secara pelan? Untuk memahaminya, kita perlu melihat kedudukan membaca “aamiin” dalam shalat berjamaah.

BACA JUGA: Apakah Makmum Masbuk Tetap Mendapatkan Keutamaan Shalat Berjamaah?

Mengucapkan “Aamiin” Setelah Al-Fatihah

“Aamiin” bukan bagian dari Surah Al-Fatihah. Ucapan ini merupakan doa yang bermakna memohon agar Allah mengabulkan apa yang telah dibaca dan dimohonkan dalam Al-Fatihah.

Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk mengucapkan “aamiin” setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa apabila imam mengucapkan “aamiin”, hendaknya para makmum juga mengucapkan “aamiin”.

Hal ini menunjukkan bahwa mengucapkan “aamiin” setelah Al-Fatihah memiliki tuntunan dalam shalat berjamaah. Namun, persoalan berikutnya adalah mengenai suara ketika mengucapkannya.

https://s.shopee.co.id/gODiEsGCE

Apakah Harus Dikeraskan?

Dalam masalah mengeraskan “aamiin”, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian ulama menganjurkan makmum mengucapkannya dengan suara yang terdengar, terutama dalam shalat yang bacaannya dikeraskan seperti Maghrib, Isya, dan Subuh.

Ada pula pendapat yang tidak mengharuskan suara “aamiin” dikeraskan. Dengan demikian, seseorang yang mengucapkan “aamiin” secara pelan tetap dapat mengikuti tuntunan shalat tanpa menganggap shalatnya batal.

Perbedaan ini termasuk persoalan fikih yang telah dibahas oleh para ulama. Karena itu, seseorang tidak seharusnya menganggap orang lain salah hanya karena cara mengucapkan “aamiin” berbeda.

Jika Makmum Mengucapkannya Pelan

Makmum yang mengucapkan “aamiin” dengan suara pelan tidak perlu merasa khawatir bahwa shalatnya menjadi tidak sah hanya karena tidak mengeraskannya.

Yang perlu diperhatikan adalah tetap mengucapkan “aamiin” setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, apabila mengikuti pendapat yang menganjurkannya. Suara pelan berarti ucapan tersebut tidak dibuat terdengar oleh jamaah lain, tetapi tetap diucapkan oleh orang yang bersangkutan.

Dalam hal ini, perbedaan antara suara keras dan suara pelan tidak semestinya menjadi alasan untuk saling menyalahkan. Masing-masing memiliki pembahasan dalam ilmu fikih.

Kapan “Aamiin” Dibaca?

“Aamiin” dibaca setelah imam selesai membaca ayat terakhir Surah Al-Fatihah, yaitu setelah “waladh-dhaalliin”. Imam kemudian mengucapkan “aamiin”, dan makmum juga mengucapkannya.

Dalam shalat jahr, yaitu shalat yang imam mengeraskan bacaan seperti dua rakaat pertama Maghrib dan Isya serta shalat Subuh, pembahasan tentang mengeraskan “aamiin” lebih sering ditemukan dalam kitab-kitab fikih.

Sedangkan dalam shalat yang bacaannya dipelankan, seseorang juga dapat mengucapkan “aamiin” dengan suara pelan.

Tidak Mengeraskan Bukan Berarti Meninggalkan

Ada perbedaan antara tidak mengeraskan suara dan tidak mengucapkan “aamiin” sama sekali. Jika seseorang tidak mengeraskannya, tetapi tetap mengucapkan “aamiin”, maka persoalannya berkaitan dengan cara pelafalan dan tingkat suara.

Sementara itu, jika seseorang sengaja tidak mengucapkan “aamiin”, terdapat pembahasan fikih tersendiri mengenai hukum meninggalkannya. Karena itu, sebaiknya seseorang mempelajari tuntunan tersebut dari sumber ilmu yang terpercaya.

Yang terpenting, perbedaan dalam masalah ini tidak perlu membuat suasana shalat berjamaah menjadi tidak nyaman. Tujuan utama berjamaah adalah beribadah kepada Allah dengan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.

BACA JUGA: Bolehkah Shalat Hanya Mengikuti Bacaan Imam?

Jadi, boleh mengucapkan “aamiin” dengan suara pelan ketika shalat berjamaah. Mengeraskan “aamiin” merupakan perkara yang memiliki perbedaan pendapat di antara ulama. Karena itu, tidak tepat menganggap shalat seseorang batal hanya karena ia tidak mengeraskan ucapan tersebut.

Makmum hendaknya tetap mengikuti imam dengan tertib dan menjaga kekhusyukan. Jika seseorang terbiasa mengucapkan “aamiin” dengan suara pelan berdasarkan pemahaman fikih yang diikutinya, ia tidak perlu merasa khawatir. Sebaliknya, orang yang mengeraskannya juga tidak perlu dicela selama dilakukan berdasarkan tuntunan yang diyakininya.

Perbedaan dalam perkara fikih seperti ini hendaknya disikapi dengan ilmu, ketenangan, dan saling menghormati. Dengan begitu, shalat berjamaah tetap menjadi ibadah yang menghadirkan persatuan dan kekhusyukan.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *