PERNAH sedang shalat, tiba-tiba sesuatu jatuh dari saku. Bisa uang, kunci, ponsel, atau benda kecil lainnya. Lalu muncul pertanyaan: bolehkah mengambilnya ketika shalat, atau harus dibiarkan sampai shalat selesai?
Jawabannya, pada dasarnya boleh melakukan gerakan ringan ketika shalat selama gerakan tersebut tidak membatalkan shalat. Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA: Bolehkah Tidak Mengeraskan “Aamiin” Ketika Shalat Berjamaah?
Gerakan Ringan dalam Shalat
Shalat memang menuntut kekhusyukan dan ketenangan. Karena itu, seorang Muslim dianjurkan meminimalkan gerakan yang tidak diperlukan.
Akan tetapi, tidak semua gerakan otomatis membatalkan shalat. Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan beberapa gerakan ketika sedang shalat karena adanya kebutuhan.
Di antaranya, Rasulullah ﷺ pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, ketika shalat. Ketika hendak sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri kembali, beliau menggendongnya. “Rasulullah ﷺ shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya, dan jika berdiri, beliau menggendongnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa gerakan yang dilakukan karena kebutuhan tidak serta-merta membatalkan shalat.
Bagaimana Jika Uang atau Barang Jatuh?
Jika barang jatuh dari saku dan posisinya masih sangat dekat, kemudian seseorang mengambilnya dengan gerakan sederhana, hal itu pada dasarnya tidak masalah.
Misalnya, uang jatuh di samping kaki ketika sedang berdiri. Jika mengambilnya hanya dengan sedikit membungkuk atau gerakan kecil yang masih wajar dalam shalat, maka shalatnya tetap sah menurut kaidah umum gerakan dalam shalat.
Namun, jika benda tersebut jatuh cukup jauh sehingga seseorang harus berjalan beberapa langkah, membungkuk berkali-kali, memutar badan, atau melakukan banyak gerakan secara berturut-turut, persoalannya menjadi berbeda.
Gerakan yang banyak dan berturut-turut hingga orang yang melihatnya menganggap orang tersebut sudah tidak sedang shalat dapat membatalkan shalat, terutama jika dilakukan tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Jangan Sampai Kehilangan Kekhusyukan
Ada hal lain yang juga perlu dipertimbangkan. Meskipun mengambil barang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tidak berarti setiap barang yang jatuh harus segera diambil.
Jika barang tersebut tidak membahayakan, tidak akan hilang, dan bisa diambil setelah shalat, membiarkannya sampai selesai shalat justru lebih aman untuk menjaga kekhusyukan.
Allah berfirman, “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1–2).
Jadi, jangan sampai perhatian kita dalam shalat justru habis untuk memikirkan benda yang terjatuh.
Bagaimana Jika Barang Itu Berharga?
Jika yang jatuh adalah sesuatu yang berharga dan dikhawatirkan hilang, seseorang dapat mengambilnya apabila memungkinkan dengan gerakan yang ringan.
Misalnya, dompet jatuh tepat di dekat kaki. Jika mengambilnya tidak membutuhkan banyak gerakan, maka dapat dilakukan.
Tetapi jika harus keluar dari posisi shalat atau melakukan gerakan yang banyak, sebaiknya pertimbangkan keadaan. Jika tidak ada bahaya kehilangan, menunggu sampai shalat selesai merupakan pilihan yang lebih menjaga ketenangan ibadah.
Kaidah pentingnya adalah gerakan sedikit karena kebutuhan tidak disamakan dengan gerakan banyak tanpa kebutuhan.
BACA JUGA: Bolehkah Lewat di Depan Orang Shalat?
Jangan Panik ketika Barang Jatuh
Ketika sesuatu jatuh saat shalat, tidak perlu panik. Shalat tidak langsung batal hanya karena seseorang bergerak sedikit.
Yang perlu diperhatikan adalah jenis, jumlah, dan tujuan gerakannya.
Jika hanya mengambil benda yang berada di dekatnya dengan gerakan ringan, insya Allah tidak mengapa. Tetapi jika harus bergerak banyak hingga bentuknya tidak lagi menyerupai orang yang sedang shalat, maka shalatnya berisiko batal dan perlu dihindari.
Karena itu, jika barang jatuh saat shalat, ukur kebutuhan dan gerakannya. Bila bisa dibiarkan, biarkan sampai salam. Bila perlu diambil dan dapat dilakukan dengan gerakan ringan, mengambilnya diperbolehkan.
Shalat adalah ibadah yang penuh ketenangan. Jangan biarkan uang receh yang jatuh membuat hati dan pikiran ikut “jatuh” dari kekhusyukan.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

