Apakah Sah Shalat Jika Ada Rambut yang Terlihat dari Balik Mukena?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

BAGI muslimah, menutup aurat merupakan salah satu perkara penting dalam shalat. Karena itu, mukena biasanya dibuat cukup panjang dan lebar agar seluruh tubuh tertutup dengan baik.

Namun, terkadang ada rambut yang keluar sedikit dari bagian depan atau samping mukena. Kadang baru diketahui setelah selesai shalat. Muncul pertanyaan, apakah shalat tetap sah jika ada rambut yang terlihat dari balik mukena?

Persoalan ini perlu dilihat dengan tenang. Jangan sampai kesalahan kecil membuat seseorang langsung menganggap shalatnya tidak sah.

BACA JUGA: Apakah Boleh Menambahkan Doa Sendiri ketika Sedang Shalat?

Rambut Termasuk Aurat Perempuan

Para ulama menjelaskan bahwa rambut perempuan termasuk aurat yang harus ditutup ketika shalat.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat.” (QS. An-Nur: 31).

Karena itu, seorang muslimah perlu memastikan rambutnya tertutup ketika melaksanakan shalat. Menutup aurat merupakan bagian dari syarat sah shalat menurut mayoritas ulama.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda, “Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah haid kecuali dengan memakai khimar.” (HR. Abu Dawud no. 641, Tirmidzi no. 377, Ibnu Majah no. 655).

Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah perempuan yang telah baligh, dan khimar merupakan penutup kepala yang menutupi kepala serta leher.

https://s.shopee.co.id/1LgAKiBI1b

Kalau Rambut Terlihat Sedikit, Bagaimana?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih rinci.

Jika rambut seorang perempuan terlihat sedikit karena mukenanya bergeser, lalu ia segera menyadarinya dan langsung menutupinya, maka tidak perlu panik. Ia cukup memperbaiki mukena dan melanjutkan shalat.

Sebab, keterbukaan yang terjadi secara tidak sengaja tidak sama dengan sengaja membuka aurat.

Namun, para ulama memiliki pembahasan tentang seberapa banyak aurat yang terbuka dan berapa lama keterbukaan itu terjadi. Karena itu, tidak tepat menyamaratakan semua kondisi rambut yang terlihat sebagai pembatal shalat.

Bagaimana Jika Baru Tahu Setelah Shalat?

Misalnya, seorang perempuan selesai shalat. Setelah melihat ke cermin, ternyata ada beberapa helai rambut yang keluar dari mukena.

Apakah ia harus mengulang shalat?

Dalam persoalan seperti ini terdapat rincian dalam pembahasan fikih. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah terbukanya aurat tersebut terjadi tanpa sengaja dan dalam waktu yang sangat singkat, atau aurat tersebut terbuka dalam keadaan cukup banyak dan berlangsung lama.

Karena itu, jika hanya beberapa helai rambut yang tidak sengaja terlihat dan baru diketahui setelah shalat selesai, seseorang tidak seharusnya langsung terjebak dalam waswas.

Terlebih jika selama shalat ia sudah berusaha menutup aurat dengan baik.

Jangan Terlalu Sibuk Menghitung Helai Rambut

Ada hal menarik yang perlu diperhatikan. Dalam praktiknya, seorang muslimah tentu sulit memastikan setiap helai rambut benar-benar berada di balik mukena sepanjang shalat.

Gerakan rukuk, sujud, dan perpindahan posisi terkadang membuat mukena bergeser sedikit. Karena itu, Islam tidak mengajarkan seseorang untuk hidup dalam keraguan tanpa dasar.

Jika sejak awal mukena sudah dipakai dengan benar, kemudian seseorang baru merasa ragu, maka jangan langsung menganggap shalatnya batal.

Keraguan semata tidak mengalahkan keyakinan.

Bagaimana Jika Rambut Terlihat Banyak?

Jika seorang perempuan mengetahui dengan jelas bahwa rambutnya terbuka dalam jumlah banyak dan ia membiarkannya dalam keadaan tersebut selama shalat, persoalannya tentu berbeda.

Ia perlu memperhatikan ketentuan menutup aurat dalam shalat dan pendapat ulama yang diikuti.

Karena itu, sebelum shalat sebaiknya pastikan mukena sudah menutup kepala, leher, dada, dan seluruh tubuh yang wajib ditutup. Periksa juga bagian depan dan belakang agar tidak ada rambut yang keluar.

Langkah sederhana ini jauh lebih baik daripada terus memikirkan kemungkinan setelah shalat selesai.

BACA JUGA: Apakah Boleh Mengeraskan Suara ketika Shalat Sendiri?

Jadi, apakah sah shalat jika ada rambut yang terlihat dari balik mukena? Jawabannya tidak bisa disamaratakan untuk setiap kondisi.

Rambut memang termasuk aurat perempuan yang wajib ditutup ketika shalat. Namun, jika beberapa helai rambut terbuka tanpa sengaja, lalu segera ditutup ketika diketahui, maka jangan langsung menganggap shalat batal.

Jika baru mengetahuinya setelah shalat, persoalannya perlu dilihat berdasarkan kondisi keterbukaan aurat, jumlahnya, dan lamanya terbuka. Untuk kasus yang hanya berupa keraguan atau beberapa helai rambut yang tidak sengaja terlihat, jangan sampai hal tersebut menjadi pintu waswas.

Yang paling penting, berusahalah menutup aurat dengan sempurna sebelum takbiratul ihram. Setelah itu, jalankan shalat dengan tenang dan khusyuk.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *