Abu Hanifah: Keuntungan Perdagangan bukan Unsur Usaha Manusia

Nasrulloh Baksolahar
2 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos

IMAM Abu Hanifah dikenal bukan hanya sebagai ulama besar dalam bidang fikih, tetapi juga sebagai seorang pedagang yang sukses. Sehari-hari ia berdagang pakaian, wol, dan sutra. Toko miliknya cukup terkenal dan menjadi sumber penghidupan yang mapan.

Setiap tahun, Abu Hanifah mengambil keuntungan dari hasil perdagangannya. Namun, keuntungan itu tidak ia kumpulkan untuk memperbesar harta pribadi. Sebagiannya ia gunakan untuk kebutuhan keluarganya, dan sebagian besar lainnya ia salurkan kepada fakir miskin serta para penuntut ilmu.

Ketika bersedekah, Abu Hanifah sering mengucapkan kalimat yang menggetarkan kesadaran tauhid:  “Inilah keuntungan dari barang dagangan kalian yang Allah anugerahkan kepada kalian melalui tanganku.”

Ia bahkan menegaskan dengan sumpah, “Demi Allah, aku tidak memberikan kepada kalian sedikit pun dari hartaku. Semua ini adalah anugerah Allah kepadaku karena kalian. Tidak ada unsur usaha manusia dalam rezeki Allah, kecuali semata-mata dari-Nya.”

Bagi Abu Hanifah, perdagangan hanyalah sebab lahiriah. Keuntungan bukanlah hasil kecerdikan, modal, atau keuletan semata, melainkan karunia Allah yang dititipkan melalui perantara manusia.

Prinsip itu tampak nyata dalam praktik hidupnya. Abu Hanifah bersedekah dengan ukuran yang sama seperti yang ia berikan kepada keluarganya. Jika ia membeli pakaian baru untuk dirinya atau keluarganya, maka ia pun membelikan pakaian bagi fakir miskin dengan harga dan kualitas yang setara.

Dengan sikap itu, Abu Hanifah mengajarkan bahwa keadilan sosial bukanlah slogan, melainkan buah dari keyakinan tauhid yang hidup. Harta tidak dimiliki, melainkan diamanahkan. Keuntungan bukan prestasi diri, melainkan titipan Ilahi yang harus dikembalikan kepada mereka yang menjadi jalan turunnya rezeki tersebut. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *