Suami Tidak Menafkahi Istri, Boleh Ga Sih Istri Meninggalkannya?

Salma Fathuraini
5 Min Read
Foto: Freepik

PERNIKAHAN  bukan hanya tentang rasa cinta.

Pernikahan juga tentang tanggung jawab.

Ada hak suami.

Ada hak istri.

Ada kewajiban yang harus dijaga bersama.

Salah satu kewajiban besar seorang suami adalah memberikan nafkah kepada istrinya.

Namun dalam kehidupan nyata, ada kondisi ketika seorang suami tidak menjalankan kewajibannya.

Tidak memberikan nafkah.

Tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Atau bahkan sengaja mengabaikan tanggung jawabnya.

Lalu muncul pertanyaan:

Kalau suami tidak menafkahi kita, boleh nggak sih kita meninggalkannya?

BACA JUGA: Suami Sering Membandingkan Istri dengan Istri Tetangga, Apa Hukumnya?

Nafkah Adalah Kewajiban Suami

Dalam Islam, nafkah merupakan tanggung jawab suami.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Ayat ini menunjukkan bahwa memenuhi kebutuhan keluarga adalah bagian dari amanah seorang suami.

Nafkah bukan hanya tentang uang.

Tetapi juga mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup sesuai kemampuan.

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa seseorang akan mendapatkan dosa apabila menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.

https://s.shopee.co.id/2VqolAvBtQ

Tidak Semua Ketidakmampuan Berarti Tidak Bertanggung Jawab

Namun kita juga perlu memahami keadaan.

Ada perbedaan antara suami yang tidak memberi nafkah karena sengaja mengabaikan kewajiban dan suami yang sedang mengalami kesulitan.

Misalnya kehilangan pekerjaan.

Mengalami kondisi ekonomi yang berat.

Atau sedang berusaha mencari jalan keluar.

Dalam kondisi seperti ini, komunikasi menjadi hal yang sangat penting.

Karena rumah tangga bukan hanya tentang siapa yang salah.

Tetapi bagaimana dua orang mencari solusi bersama.

Bagaimana Jika Suami Sengaja Tidak Menafkahi?

Jika seorang suami sebenarnya mampu tetapi sengaja tidak memberikan nafkah, maka hal tersebut adalah bentuk kelalaian terhadap kewajibannya.

Para ulama menjelaskan bahwa seorang istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah.

Dalam beberapa pendapat fikih, apabila suami tidak menjalankan kewajibannya dan tidak ada perubahan setelah dilakukan usaha perbaikan, istri dapat mengajukan penyelesaian melalui jalur yang dibenarkan, termasuk meminta perceraian melalui pengadilan atau lembaga yang berwenang.

Artinya, Islam tidak memerintahkan seorang perempuan untuk terus bertahan dalam keadaan yang merugikan tanpa batas.

Jangan Mengambil Keputusan Saat Emosi

Ketika merasa tidak dihargai, rasa sakit tentu muncul.

Marah.

Kecewa.

Sedih.

Semua itu manusiawi.

Namun keputusan besar seperti meninggalkan pasangan sebaiknya tidak hanya diambil karena emosi sesaat.

Cobalah melihat keadaan secara menyeluruh.

Apakah sudah pernah dibicarakan?

Apakah suami masih memiliki usaha memperbaiki diri?

Apakah masalahnya hanya sementara?

Atau memang sudah menjadi pola yang terus berulang?

Islam Mengajarkan Penyelesaian yang Bijak

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 35 bahwa ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri, hendaknya diusahakan jalan penyelesaian dengan menghadirkan pihak yang dapat membantu mendamaikan.

Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan proses.

Bukan langsung mengambil keputusan tanpa pertimbangan.

Musyawarah.

Nasihat.

Perbaikan.

Dan mencari bantuan ketika diperlukan.

BACA JUGA: Berapa Minimal Penghasilan Suami yang Boleh Poligami?

Menjaga Kehormatan dan Kebaikan Diri

Seorang istri juga memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan dengan baik.

Bertahan dalam pernikahan adalah pilihan yang mulia jika ada usaha memperbaiki keadaan.

Namun meminta jalan keluar ketika hak-hak dasar terus diabaikan juga bukan berarti gagal sebagai seorang istri.

Setiap keadaan memiliki pertimbangan masing-masing.

Karena tidak semua masalah rumah tangga bisa dilihat hanya dari luar.

Jadi, Boleh Tidak Meninggalkan Suami yang Tidak Menafkahi?

Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”.

Semua kembali kepada kondisi.

Jika suami sedang kesulitan tetapi masih berusaha, maka kesabaran dan kerja sama bisa menjadi jalan.

Namun jika suami sengaja meninggalkan kewajiban, tidak mau berubah, dan membuat istri terus berada dalam keadaan yang sulit, maka istri memiliki hak untuk mencari solusi yang sesuai dengan ajaran Islam dan aturan yang berlaku.

Pernikahan seharusnya menjadi tempat mendapatkan ketenangan.

Bukan tempat seseorang kehilangan hak dan kehormatannya.

Karena cinta dalam rumah tangga bukan hanya tentang bertahan.

Tetapi juga tentang saling menjaga. []

 

 

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *