Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Parfum Beralkohol?

M Hasbi Maulana
4 Min Read

PARFUM sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Banyak orang menggunakannya sebelum berangkat kerja, menghadiri acara, bahkan sebelum pergi ke masjid.

Namun, ada satu hal yang terkadang membuat bingung.

Bagaimana jika parfum yang digunakan mengandung alkohol?

Apakah pakaian yang terkena parfum tersebut menjadi najis?

Lalu, apakah shalat tetap sah?

Alkohol dalam Parfum, Apakah Najis?

Pertanyaan ini tidak bisa langsung dijawab dengan mengatakan bahwa semua alkohol adalah najis.

Sebab, istilah alkohol dalam parfum tidak selalu berarti khamr atau minuman yang memabukkan.

Dalam produk parfum, alkohol biasanya digunakan sebagai pelarut agar bahan-bahan pewangi dapat tercampur dan menguap dengan baik.

BACA JUGA: Bolehkah Perempuan Memakai Parfum Saat Keluar Rumah?

Karena itu, kandungan alkohol pada parfum perlu dilihat jenis dan penggunaannya.

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama memandang bahwa zat yang memabukkan termasuk najis.

Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa khamr tidak dihukumi najis secara zat, meskipun meminumnya tetap haram.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa khamr merupakan sesuatu yang harus dijauhi.

Tetapi, persoalan apakah zat tersebut najis secara fisik merupakan pembahasan fikih yang memiliki perbedaan pendapat.

https://s.shopee.co.id/LhtgZhWNW

Bagaimana dengan Parfum Beralkohol?

Jika parfum yang digunakan bukanlah minuman keras atau khamr, melainkan parfum yang mengandung alkohol sebagai bahan pelarut, maka tidak tepat jika langsung menghukuminya sebagai najis.

Banyak ulama kontemporer juga membedakan antara alkohol yang digunakan dalam minuman memabukkan dan alkohol yang digunakan untuk keperluan industri.

Karena itu, seseorang yang menggunakan parfum beralkohol tidak perlu langsung merasa pakaiannya najis.

Terlebih jika parfum tersebut merupakan produk kosmetik yang memang dibuat untuk digunakan pada tubuh dan pakaian.

Apakah Shalat Tetap Sah?

Pada dasarnya, seseorang harus memperhatikan kebersihan pakaian ketika hendak shalat.

Allah SWT berfirman: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddassir: 4).

Jika parfum yang digunakan tidak dihukumi najis, maka pakaian yang terkena parfum tersebut tetap dapat digunakan untuk shalat.

Dengan demikian, tidak perlu mengganti pakaian hanya karena menggunakan parfum yang mengandung alkohol.

Namun, jika seseorang mengetahui dengan yakin bahwa parfum tersebut mengandung zat najis menurut mazhab yang ia ikuti, maka sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu untuk keluar dari perbedaan pendapat.

Jangan Sampai Waswas

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk hidup dalam keraguan yang berlebihan.

Kaidah fikih menyebutkan:

“Al-yaqin la yazulu bisy-syak.”

Artinya, keyakinan tidak dapat hilang hanya karena keraguan.

Jika pakaian awalnya diyakini suci, kemudian muncul keraguan karena parfum, maka jangan langsung menghukuminya najis tanpa dasar yang jelas.

Sikap seperti ini penting agar ibadah tidak berubah menjadi beban.

BACA JUGA: Pake Parfum yang Mengandung Alkohol Bikin Batal Wudhu?

Kesimpulan

Jadi, bolehkah shalat dengan pakaian yang terkena parfum beralkohol?

Pada dasarnya boleh, selama parfum tersebut bukan khamr atau benda najis yang memang diyakini najis menurut ketentuan fikih yang digunakan.

Adanya kata “alkohol” pada label parfum tidak otomatis membuat pakaian menjadi najis.

Yang lebih penting adalah memahami jenis alkohol dan hukum penggunaannya.

Jangan pula mudah menyalahkan orang lain dalam masalah yang memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Islam mengajarkan kebersihan.

Islam juga mengajarkan kemudahan dan tidak membebani manusia dengan sesuatu yang tidak diperlukan. []

 

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *