Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Akhir Zaman Ini?

Yudi
By Yudi
2 Min Read
Foto: Freepik

PERTANYAAN yang sangat penting, apalagi di zaman sekarang ketika uang bisa didapatkan dengan berbagai cara yang tak selalu sesuai syariat. Dalam Islam, harta yang haram bukan hanya yang jelas-jelas dilarang, tapi juga bisa datang dari jalan yang tampak halal namun tercemar. Berikut adalah beberapa sumber uang haram di zaman ini yang perlu diwaspadai:

1. Riba (Bunga)

Contoh: Keuntungan dari bunga bank konvensional, pinjaman berbunga, atau investasi yang mengandung riba.

Dalil: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

2. Korupsi dan Suap (Risywah)

Contoh: Uang hasil manipulasi anggaran, gratifikasi, atau uang pelicin untuk mendapatkan proyek.

Dalil: “Laknat Allah atas pemberi dan penerima suap…” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

BACA JUGA:  Mengapa Islam Mengharamkan Judi?

3. Menipu atau Curang dalam Jual Beli

Contoh: Mengurangi timbangan, memalsukan produk, atau menipu dalam transaksi online.

Dalil: “Barang siapa menipu maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim)

4. Hasil dari Perdagangan yang Diharamkan

Contoh: Penjualan narkoba, alkohol, daging babi, atau barang bajakan.

Catatan: Termasuk juga jika menjadi perantara dalam transaksi barang haram.

5. Gaji dari Pekerjaan yang Haram

Contoh: Pekerjaan di tempat maksiat, lembaga riba, atau yang membantu praktik yang bertentangan dengan Islam.

Catatan: Meskipun tampak “resmi” atau profesional, tapi jika isinya melanggar syariat, hasilnya tetap haram.

https://s.shopee.co.id/BNe5MhdZ4

6. Judi dan Segala Bentuknya

Contoh: Taruhan, lotre, trading spekulatif tanpa ilmu (mirip judi), dan permainan berbayar yang berbasis untung-untungan.

Dalil: “Sesungguhnya (judi dan arak) adalah najis dari perbuatan setan…” (QS. Al-Ma’idah: 90)

BACA JUGA: Huraisy, Hewan dari Jahannam di Akhir Zaman

7. Penghasilan dari Konten Maksiat

Contoh: Uang dari promosi pakaian aurat, musik maksiat, atau konten digital yang merusak moral (termasuk endorse).

Catatan: Termasuk jika kontennya mengajak kepada gaya hidup bebas dan menjauh dari agama.

8. Mencuri atau Merampas Hak Orang Lain

Contoh: Pencurian, perampokan, atau mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah menurut syariat.

Renungan:

Tidak semua yang menghasilkan uang berarti berkah.

Boleh jadi gaji besar, tapi membawa doa-doa tertolak dan hidup penuh kegelisahan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *