Bolehkah Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina?

Yudi
By Yudi
8 Min Read
Foto: Freepik

PERNIKAHAN dalam Islam bukan hanya tentang melihat masa lalu seseorang, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana keadaan dirinya saat ini. Karena itu, muncul pertanyaan yang cukup berat: bagaimana jika seseorang diketahui pernah melakukan zina, tetapi kemudian benar-benar menyesal dan bertaubat? Apakah ia masih boleh menikah dengan orang yang baik dan menjaga kehormatan dirinya?

Pada dasarnya, orang yang pernah melakukan dosa tidak otomatis menjadi manusia yang tidak memiliki masa depan. Islam membuka pintu taubat selama seseorang benar-benar meninggalkan dosa tersebut, menyesalinya, dan bertekad tidak mengulanginya. Allah SWT berfirman dalam QS. Az-Zumar ayat 53 agar hamba-Nya tidak berputus asa dari rahmat Allah karena Dia mengampuni dosa-dosa bagi orang yang bertaubat.

BACA JUGA: Pernah Zina Sebelum Nikah, Apakah Pernikahan Tidak Akan Bahagia?

Taubat bukan sekadar mengucapkan istighfar

Taubat dari zina tentu bukan hanya mengatakan, “Saya sudah bertaubat,” kemudian tetap menjalani kehidupan seperti sebelumnya. Taubat yang benar harus disertai dengan meninggalkan perbuatan zina, menyesali dosa tersebut, serta memiliki tekad kuat untuk tidak kembali melakukannya. Jika dosa itu berkaitan dengan hak orang lain, maka persoalannya juga perlu diselesaikan sesuai ketentuan syariat.

Dalam konteks pernikahan, yang perlu dilihat adalah apakah orang tersebut benar-benar telah berubah. Jangan sampai seseorang menggunakan kata “taubat” hanya untuk mendapatkan pasangan, sementara perilakunya masih menunjukkan bahwa ia belum meninggalkan lingkungan, kebiasaan, atau hubungan yang mengantarkannya kepada zina.

Apakah orang yang pernah zina boleh menikah?

Orang yang pernah berzina lalu bertaubat tetap memiliki kesempatan untuk menikah. Allah SWT tidak memerintahkan orang yang pernah berdosa untuk hidup tanpa pasangan selama sisa hidupnya. Bahkan, salah satu bentuk kehidupan baru setelah taubat adalah membangun keluarga dengan cara yang halal dan menjaga diri dari perbuatan yang dahulu pernah dilakukan.

Dalam QS. Al-Furqan ayat 68–70, Allah menyebutkan zina sebagai dosa besar, tetapi juga menjelaskan bahwa orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal saleh mendapatkan ampunan Allah. Ayat tersebut menunjukkan bahwa dosa masa lalu tidak harus menjadi identitas seseorang selamanya apabila ia sungguh-sungguh kembali kepada Allah.

Karena itu, seseorang yang hendak menikah tidak seharusnya langsung memberikan cap buruk kepada calon pasangan hanya karena mengetahui adanya dosa masa lalu. Namun, bukan berarti masa lalu tersebut harus diabaikan begitu saja. Ada perbedaan antara seseorang yang pernah jatuh dalam dosa lalu berubah total dengan seseorang yang masih mempertahankan perilaku maksiat dan hanya mengaku telah bertaubat.

Bagaimana dengan orang yang tidak pernah berzina?

Jika seseorang yang menjaga kehormatannya ingin menikah dengan orang yang pernah berzina, pada dasarnya ia tidak otomatis dilarang hanya karena masa lalu calon pasangannya. Akan tetapi, keputusan tersebut tetap perlu dipertimbangkan dengan matang karena pernikahan adalah hubungan jangka panjang yang membutuhkan kepercayaan.

Calon pasangan perlu mengetahui hal-hal yang memang berpengaruh terhadap kehidupan rumah tangga, terutama jika ada persoalan yang dapat memengaruhi hak pasangan di kemudian hari. Di sisi lain, seseorang yang telah bertaubat tidak dianjurkan terus-menerus membuka aib masa lalunya kepada banyak orang hanya untuk membuktikan bahwa ia pernah melakukan dosa.

Islam juga mengajarkan agar aib yang telah ditutup oleh Allah tidak sengaja disebarluaskan. Karena itu, jika seseorang benar-benar telah bertaubat, masa lalunya tidak semestinya dijadikan bahan untuk mempermalukannya, apalagi disebarkan kepada keluarga besar, tetangga, atau media sosial.

Haruskah calon pasangan diberi tahu?

Ini merupakan persoalan yang perlu ditangani dengan hati-hati. Dalam pernikahan, kejujuran merupakan perkara penting, terutama terhadap hal-hal yang secara nyata berpengaruh terhadap hak pasangan dan kehidupan rumah tangga. Namun, persoalan mengungkap dosa masa lalu memiliki rincian hukum yang berbeda-beda sehingga tidak tepat jika semua kasus disamaratakan.

Jika seseorang pernah melakukan dosa kemudian Allah telah menutup aibnya dan ia telah benar-benar bertaubat, membuka kembali dosa tersebut secara detail kepada orang lain bukanlah sesuatu yang ringan. Terlebih jika pengungkapan itu hanya bertujuan mempermalukan diri sendiri atau menceritakan perbuatan maksiat secara terperinci tanpa kebutuhan yang dibenarkan.

Namun, jika terdapat keadaan tertentu yang berkaitan dengan hak calon pasangan, seperti persoalan kesehatan, anak, status pernikahan sebelumnya, atau perkara lain yang secara langsung memengaruhi keputusan pernikahan, maka persoalan tersebut perlu disampaikan dengan cara yang jujur dan bijaksana. Dalam hal seperti ini, meminta nasihat dari ustaz atau ahli fikih yang terpercaya dapat membantu agar tidak terjadi kezaliman terhadap salah satu pihak.

https://s.shopee.co.id/2Vrx5sXv0j

Jangan menikah hanya karena merasa kasihan

Seseorang juga tidak seharusnya menikah dengan orang yang pernah berzina hanya karena merasa kasihan terhadap masa lalunya. Pernikahan bukan tempat untuk menjadi “penyelamat” seseorang dari semua persoalan hidupnya, tetapi merupakan akad yang membutuhkan kesiapan, kepercayaan, dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.

Begitu pula jangan menikah hanya karena berpikir bahwa seseorang yang pernah melakukan zina pasti akan menjadi pasangan yang buruk selamanya. Penilaian terhadap seseorang seharusnya mempertimbangkan kondisi dirinya sekarang, termasuk agama, akhlak, tanggung jawab, kejujuran, dan kesungguhannya dalam meninggalkan dosa.

Jika seseorang telah benar-benar berubah, rajin beribadah, menjaga pergaulan, menjauhi lingkungan yang buruk, dan menunjukkan akhlak yang baik, maka perubahan tersebut patut diperhitungkan. Masa lalu tetap merupakan bagian dari perjalanan hidupnya, tetapi tidak selalu menggambarkan siapa dirinya setelah mendapatkan hidayah dan bertaubat.

Bagaimana jika masih ragu?

Rasa ragu sebelum menikah merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, terutama jika menyangkut kepercayaan. Jangan memaksakan diri menikah jika seseorang merasa tidak akan mampu menerima masa lalu calon pasangan dan dikhawatirkan akan terus mengungkitnya setelah menikah.

Sebab, menerima pasangan yang pernah melakukan kesalahan membutuhkan kesiapan hati. Jika setiap terjadi pertengkaran seseorang akan menggunakan dosa masa lalu pasangannya sebagai senjata untuk menyakiti, pernikahan justru berpotensi menjadi tempat berlangsungnya penghukuman tanpa akhir.

Karena itu, lakukan pertimbangan dengan tenang, cari informasi yang memang diperlukan, dan mintalah nasihat dari orang yang berilmu serta dapat dipercaya. Istikharah juga dapat dilakukan sebagai bentuk memohon petunjuk kepada Allah, tetapi tetap disertai ikhtiar dan pertimbangan yang rasional.

Taubat dapat mengubah perjalanan seseorang

Salah satu pelajaran penting dari persoalan ini adalah bahwa manusia tidak seharusnya merasa dirinya lebih suci daripada orang lain. Seseorang mungkin pernah melakukan dosa besar, kemudian Allah memberinya kesempatan untuk kembali dan menjadi jauh lebih baik daripada sebelumnya.

BACA JUGA: Benarkah Acara Reuni Sekolah Sering Jadi Pintu Zina?

Rasulullah SAW juga mengajarkan besarnya kedudukan taubat. Karena itu, jangan menjadikan dosa masa lalu seseorang sebagai alasan untuk menutup seluruh kesempatan baginya untuk memperbaiki kehidupan, selama taubatnya benar-benar terbukti dalam perilaku dan kehidupannya sekarang.

Jadi, menikah dengan seseorang yang pernah berzina tetapi telah benar-benar bertaubat pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis terlarang. Yang penting adalah melihat kesungguhan taubatnya, keadaan agama dan akhlaknya sekarang, serta kesiapan kedua belah pihak untuk membangun rumah tangga tanpa menjadikan dosa masa lalu sebagai senjata untuk saling menyakiti. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *