DALAM pelaksanaan salat Subuh berjamaah, terkadang kita menjumpai imam yang membaca doa qunut pada rakaat kedua. Namun, tidak semua makmum mengikuti gerakan tersebut dengan cara yang sama. Ada makmum yang mengangkat kedua tangan dan mengaminkan doa imam, sementara yang lain memilih tetap diam dengan tangan bersedekap karena mengikuti pendapat bahwa qunut Subuh tidak disyariatkan secara rutin. Lantas, bolehkah makmum tidak ikut qunut ketika imam membacanya?
Persoalan ini sering muncul karena umat Islam mengenal perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai qunut Subuh. Perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi penyebab perpecahan, apalagi sampai membuat seseorang merasa salatnya paling benar dan salat orang lain tidak sah. Untuk memahaminya, kita perlu mengetahui hukum qunut Subuh serta sikap yang tepat ketika menjadi makmum.
BACA JUGA: Imam Tidak Qunut, Kita Qunut, Harus Bagaimana?
1. Apa hukum membaca qunut saat salat Subuh?
Qunut Subuh merupakan salah satu persoalan fikih yang diperselisihkan oleh para ulama. Dalam mazhab Syafi’i, membaca qunut pada rakaat kedua salat Subuh setelah bangkit dari rukuk merupakan sunnah ab’ad. Artinya, amalan tersebut sangat dianjurkan, tetapi bukan termasuk rukun salat.
Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab lain berpendapat bahwa qunut tidak disunnahkan secara rutin dalam salat Subuh, kecuali dalam keadaan tertentu, seperti ketika kaum Muslimin mengalami musibah. Perbedaan ini muncul karena para ulama memiliki pemahaman yang berbeda terhadap hadis-hadis tentang qunut dan praktik Rasulullah SAW.
Oleh sebab itu, seorang Muslim tidak perlu merasa bingung ketika menemukan masjid yang membaca qunut dan masjid lain yang tidak membacanya. Keduanya mengikuti pendapat fikih yang memiliki dasar pembahasan di kalangan ulama. Hal yang penting adalah memahami perbedaan tersebut dengan ilmu dan tetap menjaga persaudaraan sesama Muslim.
2. Bolehkah makmum tidak ikut membaca doa qunut?
Pada dasarnya, makmum boleh tidak membaca doa qunut sendiri apabila mengikuti pendapat ulama yang tidak menganjurkan qunut Subuh secara rutin. Ia tidak harus melafalkan doa yang sama dengan imam hanya karena imam membacanya.
Namun, perlu dibedakan antara tidak membaca doa qunut sendiri dan tidak mengikuti imam dalam gerakan salat. Ketika imam membaca qunut setelah rukuk, makmum tetap mengikuti imam dalam posisi berdiri dan tidak boleh mendahului imam atau sengaja melakukan gerakan yang bertentangan dengan tata cara salat berjamaah.
Bagi makmum yang tidak membaca qunut, ia dapat tetap berdiri dengan tenang sambil bersedekap atau mengambil sikap yang sesuai dengan tuntunan fikih yang diikutinya. Ia tidak perlu menggerakkan bibir untuk membaca doa qunut apabila memang tidak meyakini kesunnahannya. Sikap ini tidak membatalkan salat selama rukun dan ketentuan salat lainnya tetap dipenuhi.
3. Bagaimana jika makmum hanya diam ketika imam membaca qunut?
Jika imam membaca doa qunut, makmum yang tidak membaca qunut dapat diam dan mendengarkan doa tersebut. Ia tetap mengikuti imam dengan menjaga posisi berdiri sampai imam selesai berdoa dan melanjutkan gerakan salat.
Adapun makmum yang mengikuti mazhab Syafi’i dapat membaca doa qunut bersama imam atau mengaminkan doa yang dibacakan imam, sesuai dengan tata cara yang dipelajarinya. Apabila imam membaca doa untuk kebaikan, makmum dapat mengucapkan amin pada bagian yang sesuai.
Perlu dipahami bahwa tidak membaca qunut sendiri bukan berarti makmum harus menunjukkan penolakan terhadap imam. Makmum sebaiknya menjaga ketenangan, tidak membuat gerakan yang mengganggu kekhusyukan, dan tidak memperdebatkan persoalan tersebut ketika salat sedang berlangsung.
4. Apakah salat makmum sah jika tidak ikut qunut?
Ya, salat Subuh makmum tetap sah meskipun ia tidak membaca doa qunut, selama rukun, syarat sah, dan ketentuan salat lainnya terpenuhi. Hal ini karena qunut bukan rukun salat yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut.
Bahkan dalam mazhab Syafi’i sendiri, qunut Subuh dikategorikan sebagai sunnah ab’ad, bukan rukun. Apabila seseorang yang mengikuti mazhab Syafi’i meninggalkan qunut, baik sengaja maupun karena lupa, salatnya tidak otomatis batal. Menurut ketentuan mazhab tersebut, orang yang meninggalkan sunnah ab’ad dianjurkan melakukan sujud sahwi dalam keadaan yang sesuai dengan aturan fikihnya.
Dengan demikian, kita tidak boleh langsung menilai salat seseorang tidak sah hanya karena ia tidak mengangkat tangan atau tidak membaca doa qunut. Penilaian terhadap sahnya salat harus didasarkan pada ketentuan yang benar, bukan semata-mata pada perbedaan amalan yang hukumnya diperselisihkan.
5. Lebih baik mengikuti imam atau mempertahankan pendapat sendiri?
Dalam salat berjamaah, makmum diperintahkan untuk mengikuti imam. Rasulullah SAW bersabda bahwa imam dijadikan untuk diikuti. Prinsip ini mengajarkan agar makmum tidak mendahului gerakan imam dan menjaga keteraturan salat berjamaah.
Namun, mengikuti imam tidak berarti makmum harus mengubah seluruh keyakinan fikihnya mengenai qunut. Makmum yang tidak meyakini qunut Subuh sebagai amalan rutin tetap dapat mengikuti imam dengan berdiri tenang ketika imam berdoa. Dengan demikian, ia menghormati imam sekaligus menjalankan ibadah sesuai pemahaman fikih yang diikutinya.
Jika seseorang ingin menjaga persatuan dan tidak mempermasalahkan qunut, ia juga boleh mengikuti imam dengan membaca doa qunut, terutama apabila ia mengikuti pendapat yang membolehkannya. Sebaliknya, orang yang tidak membacanya tidak perlu dicela. Perbedaan dalam perkara fikih seperti ini sebaiknya disikapi dengan kelapangan hati, bukan dijadikan alasan untuk saling menyalahkan.
6. Bagaimana sikap yang tepat di tengah perbedaan?
Jika di suatu masjid imam selalu membaca qunut, sedangkan sebagian makmum tidak membacanya, sebaiknya masing-masing pihak saling menghormati. Imam tidak perlu memaksa semua makmum mengikuti pendapatnya dalam persoalan yang memang diperselisihkan, sementara makmum juga tidak sepatutnya menganggap imam melakukan kesalahan hanya karena membaca qunut.
Apabila ingin mengetahui pendapat yang lebih kuat menurut mazhab tertentu, seseorang dapat mempelajari dalil-dalilnya melalui guru agama atau ulama yang tepercaya. Dengan begitu, ia tidak sekadar mengikuti kebiasaan lingkungan atau potongan penjelasan di media sosial tanpa memahami konteksnya.
Yang lebih penting, jangan sampai perdebatan mengenai qunut membuat seseorang meninggalkan salat berjamaah. Salat Subuh berjamaah memiliki keutamaan besar, sedangkan perbedaan mengenai qunut merupakan persoalan fikih yang dapat disikapi dengan ilmu, adab, dan toleransi.
BACA JUGA: Kalau Imam Qunut, Kita Tidak Qunut, Kita Harus Bagaimana?
Makmum boleh tidak membaca doa qunut ketika imam melakukannya dalam salat Subuh, terutama jika ia mengikuti pendapat ulama yang tidak mensunnahkan qunut Subuh secara rutin. Ia tetap berdiri mengikuti imam sampai imam menyelesaikan doa dan melanjutkan gerakan salat.
Salatnya tetap sah selama rukun dan syarat sah salat terpenuhi. Bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i, qunut Subuh merupakan sunnah ab’ad, bukan rukun salat, sehingga meninggalkannya tidak otomatis membatalkan salat.
Karena itu, jangan jadikan perbedaan qunut sebagai alasan untuk merendahkan sesama Muslim. Kita boleh mengikuti pendapat fikih yang diyakini, tetapi tetap harus menjaga adab, menghormati imam, dan memelihara persaudaraan dalam salat berjamaah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

