Menu

Di Madzhab Apa Seorang Muslim Dibolehkan Pelihara Anjing?

Lantas, di mazhab apa seorang Muslim dibolehkan memelihara anjing, dan bagaimana sebenarnya hukum memeliharanya?

Yudi · 5 menit baca
hukum mengelus anjing, memelihara anjing
Foto: Freepik
Daftar isi
  1. Hukum Memelihara Anjing Menurut Empat Mazhab
  2. Hadis tentang Berkurangnya Pahala karena Memelihara Anjing
  3. Bolehkah Mengikuti Mazhab Maliki agar Bisa Memelihara Anjing?

PEMBAHASAN mengenai memelihara anjing dalam Islam sering kali menimbulkan perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa memelihara anjing hukumnya haram, ada yang membolehkan untuk kebutuhan tertentu, dan ada pula yang berpendapat bahwa seorang Muslim boleh memelihara anjing dengan mengikuti mazhab tertentu.

Salah satu hal yang menarik untuk dibahas adalah pendapat mazhab Maliki, yang memiliki pandangan berbeda mengenai kesucian anjing dibandingkan mazhab Syafi’i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia. Lantas, di mazhab apa seorang Muslim dibolehkan memelihara anjing, dan bagaimana sebenarnya hukum memeliharanya?

BACA JUGA: Apakah Boleh Seorang Muslim Mengelus Seekor Anjing?

Hukum Memelihara Anjing Menurut Empat Mazhab

Sebelum membahas mazhab yang membolehkan memelihara anjing, perlu dipahami bahwa ada dua persoalan yang berbeda, yaitu hukum memelihara anjing dan hukum kesucian anjing. Perbedaan pendapat ulama mengenai kedua persoalan ini sering kali membuat masyarakat salah memahami hukum memelihara anjing dalam Islam.

1. Mazhab Maliki: Anjing Tidak Dianggap Najis

Mazhab Maliki dikenal memiliki pandangan yang lebih longgar mengenai kesucian anjing. Menurut pendapat masyhur dalam mazhab ini, anjing termasuk hewan yang suci, sehingga tubuh dan air liurnya tidak dianggap najis secara ritual. Pandangan tersebut berbeda dengan mazhab Syafi’i yang menganggap anjing sebagai najis berat.

Dalam persoalan memelihara anjing, Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk keperluan berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak. Ulama Maliki, Ibnu Abdil Barr, juga menjelaskan bahwa hadis mengenai berkurangnya pahala orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu menunjukkan hukum makruh, bukan haram.

Namun, perlu dipahami bahwa pendapat tersebut bukan berarti memelihara anjing sebagai hewan kesayangan tanpa keperluan otomatis menjadi sesuatu yang dianjurkan. Ada perbedaan antara pendapat yang menganggapnya makruh dan pendapat yang mengharamkannya.

2. Mazhab Hanafi: Boleh untuk Kebutuhan yang Dibenarkan

Mazhab Hanafi memiliki pandangan bahwa anjing tidak najis secara keseluruhan. Akan tetapi, air liur dan beberapa bagian yang berkaitan dengan kotoran tetap memiliki ketentuan najis menurut pembahasan fikih mazhab ini.

Dalam persoalan pemeliharaan, mazhab Hanafi membolehkan anjing untuk berburu dan menjaga, termasuk menjaga rumah atau harta benda. Namun, memeliharanya semata-mata sebagai hewan peliharaan tanpa kebutuhan yang dibenarkan tidak dianggap sebagai pilihan yang diperbolehkan begitu saja.

Dengan demikian, orang yang mengikuti mazhab Hanafi tetap perlu memperhatikan tujuan pemeliharaan dan aturan bersuci. Tidak cukup hanya beralasan bahwa anjing merupakan hewan yang suci secara keseluruhan.

3. Mazhab Syafi’i: Boleh Jika Ada Kebutuhan

Mazhab Syafi’i merupakan mazhab yang banyak dianut umat Islam di Indonesia. Dalam mazhab ini, anjing termasuk najis mughaladzah atau najis berat, sehingga apabila terkena air liur atau bagian tubuhnya yang basah, seseorang perlu melakukan penyucian sesuai ketentuan fikih.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu hukumnya haram dalam mazhab Syafi’i. Namun, pemeliharaan untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak diperbolehkan. Terdapat pula pendapat yang membolehkan pemeliharaan untuk menjaga rumah atau kebutuhan serupa berdasarkan adanya kebutuhan yang dapat dianalogikan dengan keperluan tersebut.

Jadi, mazhab Syafi’i tidak mengharamkan anjing sebagai hewan secara mutlak. Yang menjadi persoalan adalah tujuan pemeliharaan dan bagaimana seseorang menjaga kesucian dirinya ketika berinteraksi dengan anjing.

Banner Indomie Ayam Bawang

4. Mazhab Hanbali: Ada Batasan yang Ketat

Mazhab Hanbali juga membolehkan pemeliharaan anjing untuk keperluan yang dibenarkan, seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman. Akan tetapi, mengenai pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah, terdapat pembahasan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab ini.

Pendapat yang dikenal kuat dalam mazhab Hanbali membatasi pemeliharaan anjing pada kebutuhan yang disebutkan dalam hadis, meskipun sebagian pembahasan fikih juga mempertimbangkan kebutuhan lain yang sejenis.

Karena itu, tidak tepat jika menyimpulkan bahwa mazhab Hanbali membolehkan semua bentuk pemeliharaan anjing tanpa batasan. Tujuan pemeliharaan tetap menjadi hal penting dalam menentukan hukumnya.

Hadis tentang Berkurangnya Pahala karena Memelihara Anjing

Salah satu dasar pembahasan hukum memelihara anjing adalah hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Barang siapa memelihara anjing, bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menjadi dasar bagi banyak ulama yang membatasi pemeliharaan anjing pada kebutuhan tertentu. Namun, sebagian ulama Maliki memahami bahwa ancaman berkurangnya pahala menunjukkan hukum makruh, bukan haram.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa para ulama tidak selalu memiliki kesimpulan yang sama ketika memahami suatu dalil. Oleh karena itu, seseorang perlu memahami dasar pendapat yang diikuti dan tidak menjadikan perbedaan mazhab sebagai alasan untuk saling mencela.

Bolehkah Mengikuti Mazhab Maliki agar Bisa Memelihara Anjing?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan hati-hati. Mengikuti pendapat mazhab Maliki bukan sekadar mengambil satu pendapat yang terasa paling mudah, kemudian mengabaikan seluruh ketentuan lainnya.

Jika seseorang memang mengikuti pendapat mazhab Maliki mengenai kesucian anjing, ia juga perlu memahami ketentuan fikih lainnya yang berkaitan dengan ibadah, kebersihan, dan tanggung jawab terhadap hewan. Sebab, perbedaan mazhab bukanlah permainan untuk mencari pembenaran atas setiap keinginan pribadi.

Selain itu, perlu dibedakan antara memelihara anjing karena kebutuhan dan memeliharanya hanya untuk kesenangan. Dalam pembahasan fikih, kebutuhan seperti berburu, menjaga ternak, menjaga tanaman, dan kebutuhan khusus lainnya memiliki dasar yang lebih jelas dibandingkan pemeliharaan tanpa keperluan.

Jika seseorang ingin mengikuti pendapat yang membolehkan pemeliharaan anjing untuk kebutuhan tertentu, sebaiknya ia berkonsultasi dengan ulama yang memahami fikih mazhab tersebut agar tidak salah dalam menerapkannya.

Di mazhab apa seorang Muslim dibolehkan memelihara anjing? Salah satu mazhab yang memiliki pandangan lebih longgar adalah mazhab Maliki, terutama dalam persoalan kesucian anjing dan pemeliharaannya. Namun, mazhab Maliki juga memiliki pembahasan mengenai tujuan pemeliharaan dan tidak berarti semua bentuk pemeliharaan anjing otomatis dianjurkan.

BACA JUGA: Seekor Anjing yang Menyebabkan Ribuan Mongolia Masuk Islam

Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali juga membolehkan pemeliharaan anjing untuk kebutuhan yang dibenarkan, seperti berburu dan menjaga ternak atau tanaman. Perbedaan di antara mazhab terutama berkaitan dengan batasan kebutuhan, hukum pemeliharaan tanpa kebutuhan, serta status kesucian anjing.

Bagi umat Islam di Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’i, penting untuk memahami ketentuan mengenai najis mughaladzah dan hukum pemeliharaan anjing tanpa kebutuhan. Sementara itu, seseorang yang ingin mengikuti pendapat mazhab Maliki sebaiknya mempelajari dasar hukumnya secara utuh.

Pada akhirnya, Islam mengajarkan agar manusia tidak berbuat zalim kepada hewan. Apa pun pendapat fikih yang diikuti, seorang Muslim tetap wajib memperlakukan anjing dengan baik, menyediakan makanan dan minuman yang layak, serta tidak menyakiti atau menelantarkannya. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Yudi

Penulis di Islampos Media. Artikel lainnya

Ayo donasi untuk Islampos Media
Tulis komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel terkait