MASALAH ini sering ditanyakan kaum muslimah saat Ramadhan. Ada wanita yang masih haid hingga malam hari. Menjelang waktu Subuh ia mendapati dirinya sudah suci. Namun ia belum sempat mandi wajib sampai azan Subuh berkumandang. Apakah puasanya tetap sah?
Seorang ulama kontemporer, Muhammad Shalih Al-Munajjid, menjelaskan bahwa puasanya tetap sah. Syaratnya, ia benar-benar yakin sudah suci sebelum Subuh dan telah berniat puasa. Walaupun waktu sucinya sangat dekat dengan azan Subuh, puasanya tetap diterima. Mandi wajib boleh dilakukan setelah masuk waktu Subuh, sebelum melaksanakan shalat.
Artinya, yang terpenting adalah keadaan suci sebelum waktu puasa dimulai. Keterlambatan mandi tidak membatalkan puasa.
BACA JUGA: Mandi Besar setelah Terbit Fajar, Bagaimana Hukum Puasanya?
Namun keadaannya berbeda jika seorang wanita masih ragu. Misalnya ia tidak yakin apakah darah haid sudah berhenti atau belum. Lalu ia tetap berniat puasa. Dalam kondisi ini, puasanya tidak sah. Puasa harus didasari keyakinan penuh, bukan keraguan.
Penjelasan ini juga diterangkan oleh ulama besar, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang wanita yang berpuasa dalam keadaan ragu sudah suci atau belum. Ketika pagi hari ternyata ia benar-benar suci, apakah puasanya sah?
Beliau menjawab bahwa puasanya tidak sah dan wajib diganti. Alasannya, hukum asalnya ia masih haid. Sementara ia memulai puasa dalam keadaan tidak yakin telah suci. Padahal syarat sah puasa adalah suci yang diyakini dengan pasti.
Selain itu, Syaikh Al-Munajjid juga menegaskan kewajiban untuk segera mandi setelah yakin suci. Jangan menunda mandi hingga waktu shalat habis. Jika sampai meninggalkan shalat karena sengaja menunda mandi, maka ia berdosa. Ia wajib bertaubat dan mengganti puasa yang ditinggalkan.
Sebagian orang bertanya, mengapa wanita yang sudah suci tetap boleh berpuasa meski belum mandi wajib?
Karena yang menjadi syarat sah puasa adalah suci dari haid, bukan mandi wajibnya. Mandi wajib berkaitan dengan sahnya shalat, bukan sahnya puasa.
BACA JUGA: Suci dari Haid di Siang Hari, Wajib Menahan Diri dari Pembatal Puasa?
Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Istri beliau, Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata:
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya: “Rasulullah ﷺ pernah mendapati waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan tetap berpuasa.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa wanita yang suci sebelum Subuh tetap boleh berpuasa meski belum mandi wajib. Namun ia harus yakin telah suci dan segera mandi untuk menunaikan shalat. Semoga penjelasan ini bermanfaat. []
RUJUKAN: RUMAYSHO
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE





