MENJAGA penampilan bukan hanya menjadi kebutuhan perempuan yang belum menikah. Seorang istri juga tentu ingin terlihat cantik di hadapan suaminya, apalagi jika hal tersebut bisa membuat hubungan rumah tangga semakin harmonis. Salah satu cara yang terkadang dilakukan adalah mewarnai rambut dengan warna yang disukai suami.
Ada istri yang ingin mengubah warna rambut hitam menjadi cokelat, merah kecokelatan, atau warna lainnya agar terlihat lebih menarik. Bahkan, ada pula suami yang justru meminta istrinya mewarnai rambut karena ingin melihat penampilan yang berbeda.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum istri mewarnai rambut untuk menyenangkan suami? Apakah Islam membolehkan perempuan mengubah warna rambutnya, atau justru termasuk perbuatan yang dilarang? Apakah ada warna tertentu yang tidak boleh digunakan?
BACA JUGA: Boleh Gak Sih Potong Kuku dan Rambut Ketika Wanita Haid?
1. Istri berhias untuk suami merupakan perbuatan yang baik
Dalam Islam, seorang istri diperbolehkan mempercantik diri untuk menyenangkan suaminya. Bahkan, menjaga penampilan agar pasangan merasa nyaman merupakan salah satu bentuk perhatian dalam kehidupan rumah tangga.
Islam tidak melarang perempuan merawat rambut, menggunakan wewangian di rumah, memakai pakaian yang indah, maupun melakukan perawatan kecantikan selama tidak melanggar ketentuan agama. Begitu pula suami, dianjurkan menjaga kebersihan dan penampilannya agar istrinya juga merasa nyaman.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 228:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
Ayat ini menjelaskan adanya hak dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri. Karena itu, menjaga penampilan demi pasangan merupakan salah satu bentuk perhatian yang dapat mempererat hubungan rumah tangga.
2. Apakah mewarnai rambut diperbolehkan dalam Islam?
Pada dasarnya, mewarnai rambut diperbolehkan dalam Islam selama bahan yang digunakan halal, tidak membahayakan tubuh, dan warna yang dipilih tidak termasuk sesuatu yang dilarang oleh syariat.
Bahkan, Rasulullah ﷺ pernah menganjurkan perubahan warna rambut beruban dengan bahan tertentu. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbedalah dengan mereka.”
Hadis ini menjadi salah satu dasar anjuran mengubah warna rambut beruban. Namun, para ulama memiliki pembahasan tersendiri mengenai hukum dan warna pewarna rambut yang diperbolehkan.
Artinya, perempuan yang ingin mewarnai rambut untuk menyenangkan suaminya pada dasarnya tidak perlu khawatir selama tetap memperhatikan batasan agama.
3. Bagaimana dengan mewarnai rambut menjadi warna cokelat, merah, atau pirang?
Banyak perempuan memilih warna cokelat, merah, atau pirang karena ingin tampil lebih menarik. Dalam pembahasan fikih, warna-warna tersebut pada dasarnya tidak otomatis dilarang.
Bahkan, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Quhafah, ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, datang kepada Rasulullah ﷺ dengan rambut dan janggut yang sangat putih. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan agar rambutnya diubah dengan sesuatu, tetapi menghindari warna hitam.
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa mengubah warna rambut dengan selain hitam diperbolehkan. Karena itu, warna cokelat, merah, dan warna lain yang tidak mengandung unsur terlarang dapat digunakan untuk berhias di hadapan suami.
4. Bagaimana jika istri mewarnai rambut menjadi hitam?
Untuk warna hitam, terdapat pembahasan khusus dalam Islam. Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk agar rambut yang beruban tidak diubah menjadi hitam.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda mengenai perubahan warna rambut Abu Quhafah:
“Ubahlah warna rambut ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
Berdasarkan hadis tersebut, banyak ulama melarang penggunaan warna hitam untuk menyamarkan uban. Sebagian ulama memiliki perincian dan perbedaan pendapat mengenai penggunaan warna hitam untuk tujuan selain menyamarkan uban, termasuk berhias bagi perempuan yang sudah menikah.
Karena itu, seorang istri sebaiknya memilih warna selain hitam apabila ingin berhias dengan mewarnai rambut. Tujuannya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ketentuan agama.
5. Bagaimana jika suami justru meminta istrinya mewarnai rambut?
Apabila suami menyukai istrinya dengan warna rambut tertentu, istri boleh memenuhi keinginan tersebut selama tidak bertentangan dengan syariat. Misalnya, suami menyukai rambut istrinya berwarna cokelat atau merah kecokelatan, kemudian istri bersedia mengubah warna rambutnya.
Namun, keinginan suami bukan berarti semua jenis pewarnaan otomatis diperbolehkan. Apabila suami meminta istrinya melakukan sesuatu yang dilarang agama, istri tidak wajib menaatinya.
Dalam rumah tangga, suami dan istri sebaiknya saling menghormati serta tidak memaksakan keinginan masing-masing. Berhias seharusnya menjadi bentuk kasih sayang, bukan tuntutan yang membuat salah satu pihak merasa terbebani.
6. Perhatikan bahan pewarna rambut agar tidak menghalangi wudhu
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memperhatikan bahan pewarna rambut yang digunakan. Tidak semua produk pewarna rambut memiliki karakteristik yang sama, sehingga perlu diketahui apakah produk tersebut hanya memberikan warna atau membentuk lapisan yang menghalangi air.
Jika pewarna hanya mengubah warna rambut dan tidak membentuk lapisan yang menghalangi air, maka pada dasarnya tidak menghalangi sahnya wudhu maupun mandi wajib.
Namun, apabila terdapat bahan yang membentuk lapisan kedap air pada rambut, hal tersebut perlu diperhatikan karena air harus sampai ke bagian rambut yang wajib dibasuh ketika mandi wajib. Karena itu, jangan hanya memperhatikan keindahan warna, tetapi pastikan pula produk yang digunakan tidak menghalangi pelaksanaan ibadah.
7. Jangan sampai berhias untuk suami justru mengundang perhatian laki-laki lain
Ada satu hal yang juga perlu diperhatikan oleh perempuan Muslimah. Berhias untuk menyenangkan suami tentu berbeda dengan berhias secara berlebihan untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram.
Apabila seorang istri mewarnai rambutnya, kemudian memperlihatkan rambut tersebut kepada laki-laki yang bukan mahram, persoalannya bukan lagi sekadar hukum mewarnai rambut, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan menutup aurat.
Karena itu, seorang istri bisa mempercantik rambutnya di rumah untuk suami tanpa harus mempertontonkan keindahannya kepada orang lain. Dengan demikian, keinginan menjaga keharmonisan rumah tangga tetap berjalan seiring dengan kewajiban menjaga aurat.
BACA JUGA: Apakah Sah Shalat Jika Ada Rambut yang Terlihat dari Balik Mukena?
Jadi, bolehkah istri mewarnai rambut untuk menyenangkan suami? Pada dasarnya, hukumnya boleh selama menggunakan bahan yang aman dan halal, tidak menghalangi air ketika bersuci, serta tidak menggunakan warna yang dilarang menurut ketentuan fikih.
Warna cokelat, merah, dan warna selain hitam pada dasarnya diperbolehkan untuk berhias. Sementara itu, penggunaan warna hitam memiliki ketentuan khusus, terutama dalam persoalan menyamarkan uban.
Islam tidak melarang seorang istri tampil cantik di hadapan suaminya. Bahkan, saling menjaga penampilan dapat menjadi salah satu bentuk perhatian dalam rumah tangga. Namun, jangan sampai keinginan menyenangkan pasangan membuat seseorang mengabaikan batasan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Sebab, rumah tangga yang baik bukan hanya dibangun dengan kecantikan fisik, tetapi juga dengan kasih sayang, saling menghormati, dan ketaatan kepada Allah SWT. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE






Tulis komentar