Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Yudi
By Yudi
2 Min Read
Foto: Freepik

ZAMAN berubah.
Cara hidup ikut berubah.
Termasuk dalam beribadah.

Kini, zakat fitrah bisa dibayar online.
Lewat transfer.
Lewat aplikasi.
Atau melalui lembaga resmi.

Lalu, apakah itu sah?

Pada asalnya, zakat fitrah wajib ditunaikan.
Dalam bentuk makanan pokok.
Sebagaimana tuntunan Nabi ﷺ.

BACA JUGA: 7 Pertanyaan dan Jawabannya tentang Zakat Fitrah

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bentuknya.
Berupa makanan.
Bukan uang.

Namun, cara menyalurkannya bisa berbeda.
Tidak harus diserahkan langsung.

Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga terpercaya lainnya
menerima zakat fitrah secara online.
Mereka menjadi wakil.
Untuk menyalurkan kepada yang berhak.

Dalam hal ini, akadnya adalah wakalah.
Yaitu mewakilkan penyaluran zakat.

https://s.shopee.co.id/2Vlfst3K1Z

Imam An-Nawawi menjelaskan,
boleh mewakilkan pembayaran zakat kepada orang lain.
Selama amanah dan tepat sasaran.

Maka, membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh.
Dengan beberapa syarat.

Pertama, lembaganya terpercaya.
Amanah.
Dan jelas penyalurannya.

Kedua, zakat disalurkan dalam bentuk makanan.
Bukan sekadar uang.
Sesuai pendapat mayoritas ulama.

Ketiga, dibayarkan tepat waktu.
Sebelum shalat Id.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu zakat yang diterima.”
(HR. Abu Dawud)

BACA JUGA:  Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Ditunaikan per Kepala?

Jika terlambat, tetap wajib dibayar.
Namun menjadi sedekah biasa.

Jangan hanya fokus pada kemudahan.
Pastikan juga keabsahan.
Dan ketepatan syariat.

Online hanyalah sarana.
Bukan tujuan.

Yang terpenting adalah amanah tertunaikan.
Hak orang miskin tersampaikan.
Dan ibadah diterima di sisi Allah. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *